Keutamaan Shalat Jum'at

1. Pengertian

         Shalat Jum'at adalah shalat fardhu dua raka'at yang dilakukan pada hari jum'at. Shalat Jum'at dikerjakan pada saat waktu Zhuhur, sesudah rukun dua al-khutbah. Oleh karena pelaksanaannya dikerjakan pada waktu zhuhur, maka orang yang telah mengerjakan shalat jum'at tidak diwajibkan lagi mengerjakan shalat Zhuhur.

2. Hukum Shalat Jum'at

        Shalat Jum'at hukumnya adalah fardhu 'ain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk mengerjakan shalat jum'at, maka segeralah kamu pergi mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikianlah yang lebih baik bagimu, kalau kamu mengetahui." (Q.S Al-Jumu'ah, ayat 9).  

3. Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at

        Bagaimana hukum bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum'at? Shalat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim, kecuali bagi orang-orang yang memiliki halangan tertentu seperti, hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit. Namun, bagaimana dengan orang-orang yang sehat? menurut hadist Rasulullah SAW, bagi seorang muslim yang dikenakan kewajiban Jum'at, lalu meninggalkannya, maka akan dicap sebagai orang yang munafiq. 

        Beberapa hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang hukum bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat jum'at:

- "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at sampai tiga kali berturut-turut tanpa udzur, niscaya Allah akan tutup hatinya." (H.R Ad-Dailami)

- "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at sampai tiga kali karena menganggap enteng, maka Allah akan menutup mata hatinya." (H.R Lima Ahli Hadist. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah dari Jabir seperti itu dan disahkan oleh Ibnu Sikkin.)

- Dari  Abu Hurairah r.a. dan Ibn Umar r.a. bahwa keduanya mendengar Nabi SAW bersabda : "Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan shalat jum'at, atau kalau tidak pasti Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan termasuk ke dalam golongan orang yang lalai." (H.R. Muslim, Ahmad, dan Nasa'i dari Ibn Umar dan Ibn Abbas).

4. Keutamaan Shalat Jum'at

        Adapun keutamaan dan fadhilah shalat jum'at adalah sebagai berikut:

- Menghapus dosa.
         
          Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

 "Diantara shalat lima waktu, diantara jum'at yang satu dan jum'at yang berikutnya, itu dapat menghapus dosa keduanya selama tidak dilakukan dosa besar." (HR. Muslim no 233).

 - Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat.
        
          Allah berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

" Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3).

- Jika bersegera menghadiri shalat jum'at, akan memperoleh pahala yang besar.

          Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

 "Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

- Setiap langkah menuju Shalat Jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun.

          Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

 مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

" Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).








0 komentar:

Posting Komentar